Likkuaba.com – Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Tambolaka St. Agustinus, Dominggus Ghoghi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) yang dinilai berpotensi terjadi penyimpangan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa yang dianggap belum transparan dan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan riil warga desa.
Germas PMKRI Tambolaka mengatakan Dana Desa seharusnya menjadi instrumen utama untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, pengelolaannya harus diawasi secara serius.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Sumba Barat agar melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang terindikasi menyalahgunakan anggaran dana desa. Indikasi ini perlu ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat dan negara,” ujar Dominggus, Jumat (27/12/2025).
Menurut Dominggus, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran, mulai dari program yang tidak berjalan hingga penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain meminta peran aparat penegak hukum, Germas PMKRI Tambolaka juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang dinilai perlu lebih aktif dalam mengawal proses pemberdayaan di tingkat desa.
“PMD harus hadir dan mengawal secara serius, khususnya terhadap BUMDesa yang hingga kini banyak yang mangkrak. BUMDesa seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, bukan sekadar formalitas,” kata Dominggus.
Ia menambahkan, keberadaan BUMDesa yang tidak berjalan menunjukkan lemahnya pendampingan dan pengawasan, sehingga tujuan Dana Desa untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat belum tercapai secara maksimal.
Germas PMKRI Tambolaka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong semua pihak terkait untuk memastikan anggaran Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat terkait permintaan Germas PMKRI Tambolaka tersebut.***





