Likkuaba.com – Aparat kepolisian di Jayapura kembali melakukan pembatasan terhadap aksi solidaritas mahasiswa Papua yang berencana menggelar mimbar bebas di kawasan Abe Lingkaran, Jayapura, Rabu (21/1/2026). Pembatasan tersebut dinilai mencerminkan pendekatan keamanan yang belum sepenuhnya selaras dengan semangat demokrasi.
Aksi yang sejak awal dirancang sebagai ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi serta pandangan mahasiswa terkait berbagai persoalan yang dihadapi rakyat Papua, tidak dapat berjalan sebagaimana direncanakan. Aparat keamanan membatasi ruang gerak massa aksi dan mengarahkan massa aksi untuk tetap berorasi di area yang terbatas, sehingga akses ke ruang publik menjadi sangat terbatas.
Sementara itu, massa sempat melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak kepolisian dengan harapan diberikan lokasi yang lebih luas dan terbuka agar penyampaian aspirasi dapat berjalan secara damai dan tertib. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Aparat kemudian tidak mengizinkan berjalannya aksi sebagaimana direncanakan. Akibatnya, penyampaian aspirasi mahasiswa yang ingin menyoroti isu ketidakadilan, hak asasi manusia (HAM), serta kebebasan sipil tidak dapat dilakukan secara optimal.
Situasi ini memunculkan keprihatinan mengenai peran aparat keamanan dalam menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Pembatasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan dan pengayoman masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh hukum.
Padahal, kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Peristiwa di Jayapura ini menjadi refleksi penting tentang tantangan demokrasi di Papua. Ketika ruang dialog dan penyampaian aspirasi terbatas, maka nilai-nilai demokrasi berpotensi tergerus dan rasa keadilan sulit diwujudkan secara utuh.***






