Jakarta, Likkuaba.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) jakarta Pusat, Apriliano Bayo Lede, menyatakan keberatan dan penolakan secara tegas terhadap segala bentuk kebijakan, wacana, maupun tindakan hukum yang memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunjuk secara langsung pemimpin daerah atau bupati.
Menurut Apriliano, penunjukan kepala daerah oleh DPR bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Ia menilai, pengalihan kewenangan pemilihan kepala daerah dari rakyat kepada lembaga perwakilan berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses demokrasi.
“Selain itu, mekanisme penunjukan langsung oleh DPR berpotensi melanggar prinsip demokrasi, keadilan, serta persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.
Apriliano juga mengingatkan bahwa proses tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan, praktik politik transaksional, serta menurunkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan sarana konstitusional untuk menjamin legitimasi pemerintahan daerah dan memastikan adanya pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Sebaliknya, kata dia, kepala daerah yang diangkat melalui penunjukan DPR cenderung memiliki pertanggungjawaban politik kepada lembaga atau kelompok tertentu, bukan kepada masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia menilai pemberian kewenangan kepada DPR untuk menunjuk kepala daerah juga bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menempatkan daerah sebagai subjek pemerintahan yang demokratis dan berbasis partisipasi masyarakat.
“Berdasarkan uraian tersebut, saya menolak secara hukum dan konstitusional setiap upaya yang mengarah pada penunjukan langsung kepala daerah oleh DPR. Negara hukum yang demokratis wajib menjamin bahwa proses pengisian jabatan publik strategis dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kehendak rakyat,” tegasnya.***





