Likkuaba.com – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, mengimbau masyarakat Kecamatan Kodi Utara agar lebih waspada sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Imbauan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan pendampingan dan sosialisasi penempatan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti masih banyaknya warga yang berangkat bekerja tanpa melalui jalur resmi. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap berujung pada persoalan serius karena pekerja tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Masih terdapat tantangan serius, terutama terkait penempatan nonprosedural, minimnya perlindungan, serta maraknya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat kita,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, Pekerja Migran Indonesia memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga dan daerah. Namun, manfaat tersebut kerap tertutup oleh berbagai persoalan, terutama praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang yang menyasar masyarakat pedesaan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, negara diwajibkan hadir untuk melindungi pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke kampung halaman.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat agar informasi mengenai prosedur kerja ke luar negeri dapat dipahami secara utuh. Dengan demikian, warga diharapkan tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak disertai kejelasan dokumen.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk perwakilan perusahaan penempatan tenaga kerja, mitra agensi dari luar negeri, pengurus Forum Pemuda NTT, serta unsur pemerintah dan aparat keamanan setempat. Hadir pula mantan Bupati Sumba Barat Daya, Kornelius Kodi Mete, bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat seluruh kodi utara pada umumnya.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri semakin meningkat, sehingga kasus penempatan ilegal dan perdagangan orang dapat ditekan.***





