Gubernur NTT Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

oleh

KUPANG, Likkuaba com — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi NTT, Selasa (9/12), di Ruang Sidang Utama DPRD, (09/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, dan dihadiri para Wakil Ketua serta Anggota DPRD, Plh. Sekda NTT Flori Rita Wuisan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Dalam pemaparannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa penyusunan Ranperda perubahan ini merupakan respons atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan RI terhadap Perda yang telah berlaku.

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah substansi yang perlu disesuaikan agar sejalan dengan regulasi nasional dan kebijakan fiskal pemerintah pusat,”

Ia menyebutkan bahwa Perda tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT tertanggal 30 April 2024. Evaluasi kemudian menemukan beberapa poin yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan dan harus diperbaiki.

Gubernur Melki menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah tetap menjadi komponen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan dan pembangunan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Provinsi NTT juga mengajukan tiga Ranperda inisiatif. Penyampaian dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD NTT, Christin Samiyati Pati. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah.

2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

3. Ranperda tentang Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.

Christin menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut diusulkan sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial, mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan, dan mengoptimalkan potensi pesisir berbasis kearifan lokal.***

No More Posts Available.

No more pages to load.