Kupang, Likkuaba – Pemerintah Provinsi NTT kembali mengambil langkah tegas menata Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih transparan dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD NTT, yang juga menyetujui tujuh Ranperda strategis senin, 24 November 2025.
Gubernur menegaskan, penyertaan modal ke BUMD tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas. Setiap perusahaan milik daerah wajib melalui audit menyeluruh dan menyusun rencana bisnis yang matang agar pengelolaan lebih profesional.
PT Jamkrida NTT menjadi sorotan karena sebelumnya mendapat catatan dari OJK. Untuk mempercepat pembenahan, Pemprov NTT bekerja sama dengan Jamkrida Bali, yang saat ini mengelola modal Rp27 triliun dan menyalurkan jaminan kepada lebih dari 200 ribu UMKM. Direktur Jamkrida Bali akan mendampingi Jamkrida NTT selama 6–12 bulan untuk menata manajemen dan mencari figur terbaik.
Tujuh Ranperda strategis yang disahkan DPRD meliputi Dana Cadangan PON XXII 2028, Restrukturisasi dan Penguatan BUMD, Penggabungan empat OPD, RPJMD 2025–2029, Pertanggungjawaban APBD 2024, RTRWP 2024–2043, dan TJSL Perusahaan.
Gubernur menekankan, pembenahan BUMD penting untuk menjadi motor penggerak Pendapatan Asli Daerah sekaligus memenuhi harapan DPRD dan masyarakat.***







