Komite I DPD RI Kunjungi Sorong Bahas UU Pokok-Pokok Agraria

oleh

Papua Barat Daya, Likkuaba – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong pada Senin (24/11/2025) untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kunjungan ini melibatkan pertemuan dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat adat dan perwakilan suku setempat.

Menurut Paul Finsen Mayor, anggota DPD dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung masalah yang dihadapi di lapangan terkait pelaksanaan UUPA. Aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat adat diharapkan dapat menjadi masukan penting bagi Komite I DPD RI.

UUPA mengatur dasar-dasar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, termasuk tanah, air, dan ruang angkasa. Meski sudah berjalan lebih dari 60 tahun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Masyarakat adat dinilai lebih rentan terhadap tumpang tindih klaim wilayah dan konflik dengan proyek investasi atau rencana tata ruang. Dualisme pengelolaan tanah antara Kawasan Hutan di bawah Kementerian LHK dan tanah non-Kawasan Hutan di bawah Kementerian ATR/BPN juga menjadi persoalan yang perlu perhatian.

Kunjungan ini diharapkan bisa menjadi ajang diskusi dan koordinasi untuk memperbaiki pelaksanaan UU Pokok-Pokok Agraria, menjaga hak masyarakat adat, dan memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan lebih adil dan berkelanjutan.***

No More Posts Available.

No more pages to load.