Lampung, Likkuaba — Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Provinsi Lampung kembali menyoroti persoalan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan daerah. Dalam rangkaian pertemuan dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, terungkap masalah klasik yang hingga kini belum teratasi: lemahnya sistem pengawasan tenaga kerja akibat keterbatasan jumlah pengawas di lapangan.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan merupakan ujung tombak dalam memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Namun realitas di Lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Dengan hanya 33 pengawas untuk mengawasi sekitar 11.000 perusahaan, pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan sulit berjalan optimal.
Dengan hal ini menunjukkan bahwa persoalan pengawasan bukan hanya terkait penegakan aturan, tetapi juga menyangkut kapasitas kelembagaan dan ketersediaan sumber daya manusia. Dalam situasi dengan kekurangan pengawas seperti ini, risiko pelanggaran hak pekerja mulai dari jaminan sosial, kondisi kerja, hingga keselamatan kerja kian meningkat dan berpotensi tidak tertangani.
Melalui kunjungan spesifik tersebut, Komisi IX menilai perlunya peningkatan profesionalitas serta kompetensi tenaga pengawas, terutama menghadapi dinamika industri yang terus berkembang pesat. Evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran APBN di sektor ketenagakerjaan juga dinilai penting, sebab penguatan sistem pengawasan memerlukan dukungan pendanaan yang cukup.
Selain itu, kunjungan ini menjadi kesempatan bagi Komisi IX untuk menyerap aspirasi daerah. Pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga unsur terkait lainnya menyampaikan berbagai kendala struktural yang selama ini menghambat efektivitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Felly berharap hasil kunjungan ini dapat mendorong pemerintah pusat mengambil langkah konkret, baik melalui penambahan tenaga pengawas maupun peningkatan standar pelayanan ketenagakerjaan secara keseluruhan.
Secara umum, kunjungan Komisi IX DPR RI di Lampung menegaskan perlu adanya perhatian serius terhadap sektor pengawasan ketenagakerjaan. Ketimpangan besar antara jumlah perusahaan dan jumlah pengawas menjadi alarm bahwa perlindungan pekerja di daerah masih jauh dari optimal. Intervensi pemerintah pusat diperlukan agar sistem ketenagakerjaan di Lampung dapat berjalan lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan regulasi nasional.***





