Likkuaba.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenakan tuntutan pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut disampaikan MK saat memutus perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), dikutip Kamis (22/1/2026).
Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab dan hak koreksi ditempuh, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa melalui Dewan Pers dan tidak menemukan kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Guntur menjelaskan, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan, penafsiran tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Apabila muncul sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya wajib mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” pungkasnya.
Sumber: kompas.com





