Likkuaba.com – Sebuah konflik yang bermula dari komentar di media sosial Facebook berujung pada dugaan pengancaman dan pelaporan ke pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 21 Januari 2025, dan melibatkan Yudi Tay (23) serta Paulus Erick Para (42), keduanya warga Kabupaten Sumba Timur.
Kasus ini berawal dari unggahan berita mengenai peristiwa pencopetan di luar wilayah Sumba yang diposting oleh akun Facebook Humba Update. Seorang warganet berinisial YT kemudian menuliskan komentar bernada kritik.
“Berita bodoh, tidak sinkron dengan namanya Media Humba tapi postingnya berita luar,” tulis YT dalam kolom komentar.
Komentar tersebut memicu tanggapan dari pengguna Facebook bernama Erich Tsang. Perdebatan pun terjadi di kolom komentar dan berlanjut ke percakapan pribadi melalui fitur pesan Facebook. Erich Tsang diketahui merasa tidak puas dengan komentar tersebut dan mengajak YT untuk bertemu guna berdiskusi secara langsung.
Sekitar pukul 16.00 WITA, keduanya bertemu di kediaman YT. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan panjang, namun kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan menyelesaikannya secara baik-baik.
Namun, situasi kembali memanas pada sekitar pukul 21.00 WITA. Erich Tsang kembali menghubungi YT melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Erich Tsang diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman yang membuat YT merasa keselamatan jiwanya terancam.
“Hati-hati, ini bukan di Lewa, ini Waingapu. Kalau kau jalan hati-hati, lihat kiri kanan. Kalau ada yang senggol ko, hati-hati. Ko lapor saja di polisi bilang itu saya. Monggo,” ujar Erich Tsang, sebagaimana dituturkan YT.
Merasa terancam, YT kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Ancaman yang disampaikan melalui media elektronik dapat dikenai Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Sumba Timur dan segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian kemudian menghubungi terlapor dan memintanya untuk datang ke Polres Sumba Timur guna dilakukan klarifikasi.
Pada awal pemeriksaan, terlapor sempat mengelak telah melakukan pengancaman. Namun, setelah korban menunjukkan bukti berupa rekaman percakapan telepon dan pesan chat, Erich Tsang akhirnya mengakui perbuatannya. Dalam proses klarifikasi, terlapor juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan lulusan Strata Dua (S2) Sastra Inggris, alumni Universitas Kristen Satya Wacana.
Sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh, terlapor menyatakan penyesalan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada YT. Permintaan maaf tersebut disertai dengan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang dituangkan dalam surat perjanjian damai dan ditandatangani di hadapan pihak kepolisian.
Korban YT akhirnya menerima permintaan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mengendalikan emosi serta menjaga etika dan tutur kata dalam berinteraksi di ruang digital, khususnya di media sosial.***







