JAKARTA, LIKKUABA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mengecam keras aksi kekerasan yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Intan, di Batam, Kepulauan Riau.
Politisi asal Daerah Pemilihan NTT II itu mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di kawasan elite Sukajadi, Batam Kota. Korban, yang diketahui berasal dari Sumba Barat, NTT, mengalami luka-luka serius dan kini tengah dirawat di Rumah Sakit Elisabeth, Batam Kota.
“Saya mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini. Saya meminta Kapolri, Kapolda Kepri, dan Kapolresta Barelang segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Umbu Rudi dalam pernyataan tertulis, Minggu (22/6/2025).
Baca Juga: Bongkar Data Siluman PPPK! Anggota DPRD SBD Edy Kette Minta 200 Nama Diperiksa Satu per Satu
Menurut informasi yang diterima dan diperkuat laporan dari komunitas Flobamora Batam, kekerasan yang dialami Intan bukan hanya dilakukan oleh majikan laki-laki, tetapi juga diduga melibatkan ART lain yang dipaksa melakukan penganiayaan atas perintah majikan.
Umbu Rudi menyebut, kasus Intan mencerminkan rantai kekerasan sistematis yang kerap menimpa pekerja rumah tangga asal NTT, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menilai negara tidak boleh menutup mata terhadap praktik kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja domestik.
“Sudah terlalu sering kita mendengar kisah tragis seperti ini. Kita tidak bisa lagi diam. Komisi XIII DPR RI akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Umbu Rudi menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Insiden Berdarah Gegara Dana BOS, Thobias Dowa Lelu: Ini Alarm Keras untuk Pemda!
“Kekosongan hukum membuat mereka berada dalam posisi sangat rentan. Kasus Intan harus menjadi pengingat sekaligus pemicu untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT,” katanya.
Ia juga mengapresiasi respons cepat komunitas Flobamora Batam yang memberikan pendampingan terhadap korban, dan mendorong masyarakat luas untuk turut aktif melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Negara tidak boleh absen dalam melindungi warga negara yang rentan,” tutupnya. (LA/PN)





