Tim Penasehat Hukum Pihak Korban Warga Desa Wee Namba Dorong Polres SBD Tangkap Pelaku pembakar Rumah, Korban Terlantar

oleh

Likkuaba.com – Tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Waingapu Sumba Timur, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus pembakaran empat rumah warga di desa wee Namba, kabupaten sumba barat daya.

Kuasa hukum korban, Adv. Soleman Ullu Male, S.H., bersama rekan, menilai penanganan perkara berjalan lamban meskipun laporan resmi telah diterima kepolisian sejak 2 September 2025 dan sejumlah saksi serta korban telah diperiksa.

“Setelah laporan diterima, korban dan saksi sudah diperiksa. Proses memang berjalan, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan atau titik terang dalam penanganan kasus ini,” ujar Soleman kepada wartawan.

Menurutnya, pihak kuasa hukum secara rutin melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Sumba Barat Daya terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan. Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, diketahui bahwa terlapor telah dipanggil dua kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Kami selalu berkoordinasi dan menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Dari SP2HP yang kami terima, terlapor sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir,” jelasnya.

Soleman menegaskan bahwa korban sangat membutuhkan kepastian hukum. Ia menyayangkan alasan penyidik yang menyatakan perkara belum dapat ditingkatkan karena dianggap belum cukup bukti.

“Hari ini kami kembali mendatangi Polres dan bertemu dengan Kanit Reskrim. Penjelasan yang kami terima, penyidik masih beranggapan belum cukup bukti. Padahal peristiwa pembakaran, korban, saksi, dan objek yang terbakar itu nyata,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana pembakaran tidak mensyaratkan pembuktian motif terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP. Menurutnya, unsur pembakaran telah terpenuhi dengan adanya perbuatan, akibat berupa rumah yang terbakar, serta kesengajaan, sehingga proses hukum seharusnya dapat berjalan lebih progresif.

Sementara itu, warga Desa Wee Namba mengaku frustrasi atas lambannya penanganan kasus yang menimpa mereka. Hingga kini, mereka belum merasakan adanya kepastian hukum maupun rasa aman, meskipun laporan telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Peristiwa pembakaran empat rumah tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, saat warga sedang beristirahat. Pelaku diduga sengaja membakar rumah warga dengan menggunakan bensin dan daun kelapa kering, sehingga api dengan cepat membesar dan menghanguskan sejumlah bangunan. Warga hanya sempat menyelamatkan diri dan harta benda seadanya.

Warga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, menindaklanjuti laporan secara profesional, serta memberikan keadilan bagi para korban agar rasa aman di lingkungan mereka dapat segera pulih.***

No More Posts Available.

No more pages to load.