Likkuaba.com – Kepala Desa Weekombak, Melkianus Bili Lede. Setelah terseret dalam kasus penganiayaan terhadap Lelu Nani, posisinya saat ini berada di ujung tombak.
Status tersangka Melkianus Bili lende, dipastikan setelah Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Rifky Nugraha, mengirimkan SP2HP tertanggal 3 Desember 2025 kepada keluarga korban.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang dianggap cukup berat, sehingga langkah penahanan itu di tetapkan terhadap kepala kades weekombak, di Mapolres SBD.
Informasi penahanan itu dibenarkan oleh pihak Polres SBD saat dikonfirmasi awak media. Mereka menjelaskan bahwa Melkianus Bili lede akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menilai berkasnya belum lengkap, masa penahanan akan diperpanjang oleh penyidik.
Sementara itu, Bupati SBD, Ratu Wulla Talu, mengaku baru mengetahui perkembangan kasus tersebut. Ia menyayangkan kejadian yang menimpa Kades Weekombak, namun tetap menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
“Saya baru dapat informasi itu. Kalau demikian, kita harus hormati proses hukum yang ada. Kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait kekosongan kepemimpinan di desa weekombak, Bupati memastikan akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan roda pemerintahan di Weekombak tetap berjalan.***





