Aktivis GMNI SBD Desak Kapolres Ungkap Akun Palsu Penghina Wartawan: Kalau Tak Mampu, Mundur Saja!

oleh

TAMBOLAKA, LIKKU ABA – Suasana jagat media sosial di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT memanas. Dua akun Facebook bernama Abu Nawas dan Al Fatih diduga menjadi biang kerok penyebar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap sejumlah wartawan lokal.

Menyikapi hal itu, Ril Minggu, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) SBD, angkat bicara keras. Ia mendesak Kapolres Sumba Barat Daya agar segera mengusut tuntas siapa di balik akun palsu tersebut.

“Akun-akun ini sudah melecehkan profesi wartawan, menghina secara pribadi jurnalis, bahkan memprovokasi publik. Saya sebagai aktivis tidak bisa diam. Kalau Kapolres tidak mampu mengungkap dalangnya, lebih baik mundur saja dari jabatannya!” tegas Ril Minggu, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, tindakan penghinaan terhadap wartawan tidak bisa dianggap sepele. Selain mencoreng martabat profesi jurnalis, hal itu juga mengancam kebebasan pers dan menciptakan iklim ketakutan di dunia jurnalistik lokal.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi. Ini serangan terhadap kemerdekaan pers. Polisi harus bergerak cepat dan profesional,” lanjutnya.

Ril menambahkan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat sipil tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan secara resmi kedua akun tersebut ke Polres SBD.

Kasus dugaan penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, khususnya: Pasal 27 ayat (3).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Selain itu, tindakan penghinaan terhadap wartawan juga melanggar semangat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi atau ancaman.

Ril menegaskan bahwa Polres SBD harus segera memanggil dan memeriksa para pelaku di balik akun tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menjaga marwah profesi jurnalis dan menindak siapa pun yang menginjak kebebasan pers.

“Saya aktivis GMNI tidak akan diam. Jika Polres tidak mampu bertindak, saya akan mengajak seluruh elemen organisasi nasional dan lokal di wilayah SBD turun ke jalan. Ini soal harga diri profesi dan penegakan hukum di Sumba Barat Daya!” tutupnya dengan nada tinggi. (LA/PN)

No More Posts Available.

No more pages to load.