BUMDes Kalena Wanno Gelar Rapat LPJ, Pendamping Desa Hadir, Laporan Siap Disetor ke PMD

oleh
Rapat BUMDes Lalena Wanno bersama pendamping desa
Rapat BUMDes Lalena Wanno bersama pendamping desa (Likku Aba/Dok. Ist)

TAMBOLAKA, LIKKUABA.COM – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalena Wanno, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Senin (14/7/2025).

Rapat ini merupakan agenda rutin untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran kepada pemerintah desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBD.

Rapat LPJ tersebut turut dihadiri oleh tiga Tenaga Ahli (TA) atau pendamping desa. Kehadiran para pendamping ini menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan pembinaan agar pengelolaan BUMDes berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Wisuda STIPAS Kupang Dihadiri Gubernur NTT, Mayoritas Lulusan Perempuan Siap Jadi Pendidik Hebat

Ketua BUMDes Kalena Wanno, Paulus Malo Ngongo, menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban hampir rampung dan segera akan diserahkan secara resmi.

Ia juga memaparkan rincian penggunaan dana BUMDes yang dialokasikan sebesar Rp95 juta.

Dari total anggaran tersebut, Rp4,5 juta digunakan untuk kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.

Baca Juga: Oknum ASN di SBD Diduga Kerjakan Proyek di Pasar Radamata, Berpotensi Langgar Aturan

Sementara sisanya digunakan untuk mendukung unit usaha ternak ayam pedaging, yang meliputi pembangunan rumah ayam, pengadaan bibit, pakan, air, dan listrik.

“Unit usaha peternakan ayam pedaging ini sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada tahap pertama, ribuan ayam berhasil dipasarkan dan memberi dampak positif bagi pendapatan BUMDes,” kata Paul.

Pendamping Desa wilayah Kota Tambolaka, Edwin, mengatakan baru BUMDes Kalena Wanno yang sudah mengerjakan LPJ untuk dipertanggjawabkan ke desa dan PMD.

“Sampai saat ini baru BUMDes Kalena Wanno yang sudah mulai mengerjakan LPJ untuk dipertanggungjawabkan,” katanya.

Editor: Tim Redaksi Liku Aba

No More Posts Available.

No more pages to load.