TAMBOLAKA, LIKKUA ABA — Dugaan tindakan intimidasi terhadap dua wartawan yang tengah meliput kasus pembunuhan di Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu keprihatinan publik.
Seorang anggota perwira kepolisian yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polres SBD diduga memaksa wartawan untuk menghapus dokumentasi liputan dan berupaya merampas ponsel yang menjadi alat kerja mereka, Kamis (6/11/2025).
Kedua wartawan tersebut yakni Gunter Guru Ladu Meha dari TipikorInvestigasi dan Tibo dari Berantastipikornews.co.id. Keduanya berada di lokasi kejadian perkara (TKP) untuk meliput tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan para korban, tindakan intimidasi terjadi ketika Kasatreskrim meminta secara paksa agar seluruh foto dan video yang telah diambil dihapus.
Pemaksaan ini disertai upaya perebutan ponsel yang sempat memicu adu mulut.
“Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik yang tidak menghambat proses penyelidikan. Namun, kami dipaksa menghapus data dan hampir dirampas alat kerja,” ujar salah satu wartawan yang menjadi korban.
Insiden ini disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melarang penyensoran dan menjamin kerja jurnalistik.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan siaran.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindakan yang diduga berupa pemaksaan penghapusan data hingga upaya perampasan alat kerja dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.
Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id yang juga Ketua Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius, menilai peristiwa ini mencoreng citra kepolisian.
“Ini bukan sekadar persoalan personal. Ini menyangkut marwah demokrasi. Polisi seharusnya menjadi mitra pers, bukan bertindak represif,” ujarnya.
PRIMA bersama komunitas jurnalis di NTT mendesak Kapolda NTT untuk:
- Mengusut tuntas dugaan intimidasi yang terjadi.
- Menindak oknum aparat sesuai hukum dan kode etik kepolisian.
- Memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumba Barat Daya maupun Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Komunitas pers menilai insiden ini menjadi sinyal serius bagi ruang kebebasan pers di daerah, terutama jelang meningkatnya agenda pemberitaan publik.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Setiap upaya pembungkaman dinilai bukan hanya mengancam wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. (LA/PN)






