Wewewa barat, Likkuaba – Kasus penganiayaan terhadap warga Desa Weekombak, Lelu Nani, yang dianiaya oleh Kepala Desa Weekombak, Melkianus Bili Lede, telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak dua minggu lalu. Namun hingga kini, keluarga korban belum melihat adanya langkah berarti dalam proses penyelidikan maupun penindakan terhadap terlapor.
Pihak keluarga menuturkan bahwa saat laporan dibuat, mereka mendapat penjelasan bahwa proses hukum akan segera berjalan. Dan bahkan mereka dijanjikan bahwa penangkapan pelaku bisa dilakukan dalam satu hingga dua hari. Namun, setelah dua minggu berlalu, janji tersebut belum terealisasi. Tidak ada perkembangan baru, dan terlapor hingga saat ini belum diamankan.
Hal ini membuat keluarga korban bingung sekaligus kecewa. Mereka mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi, apalagi hasil visum dari kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan penganiayaan murni tanpa adanya perlawanan dari korban. Dengan bukti tersebut, keluarga menilai proses penegakan hukum seharusnya bisa diproses lebih cepat.
“Ini kasus penganiayaan murni tidak ada perlawan,” ungkap salah satu keluarga korban yang tidak enggan di sebut namanya.
Masyarakat weekombak pada umumnya suku weeleo juga ikut menyuarakan keprihatinan. Mereka merasa aneh melihat lambatnya penanganan kasus yang dinilai cukup jelas. Ketidakpastian ini membuat keluarga korban semakin tertekan dan mendalami kekhawatiran bahwa laporan warga seolah tidak mendapat perhatian serius.
Menurut mereka, penundaan yang terlalu lama dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menunjukkan langkah tegas dalam waktu dekat.
Sampai saat ini, keluarga korban hanya bisa menunggu sambil berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka mendesak agar proses hukum dipercepat, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban dan korban memperoleh keadilan sebagaimana mestinya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, demi memastikan bahwa setiap warga mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang layak.***






