LIKU ABA – Dugaan praktik penyelundupan ternak ilegal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terbongkar setelah aparat Polisi Air dan Udara (Polair) melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Aksi ini langsung menghebohkan publik dan menjadi sorotan di dunia maya.
Informasi terkait sindikat penyelundupan tersebut bahkan telah sampai ke telinga Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/10/2025), Gubernur Melki Laka Lena mengakui bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah data dan informasi mengenai aktivitas jaringan tersebut.
“Saya sudah mendengarkan juga beberapa hasil komunikasi yang berseliweran, termasuk video-video yang beredar terkait persoalan ternak ini,” ujar Laka Lena.
Ia menegaskan akan segera memanggil Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika memang ditemukan pelanggaran dalam proses keluar-masuk ternak antarwilayah.
“Masalah ini harus diidentifikasi secara jelas, dipastikan kebenarannya, dan jika benar ada pelanggaran, kita akan ambil tindakan tegas. Penyelundupan yang tidak sesuai ketentuan harus dihentikan demi pembenahan tata kelola ternak di Sumba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Melki juga menyoroti insiden perahu bermuatan ternak yang dikabarkan ditolak dan kemudian berbalik arah menuju pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus di wilayah pesisir Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia menyebut telah mengantongi dokumentasi dan laporan terkait kejadian tersebut.
“Saya sudah punya banyak dokumentasi tentang peristiwa itu. Saat ini sedang kita verifikasi untuk mengetahui duduk perkaranya secara utuh. Pasti ada cerita di balik itu, dan saya sudah dengar semuanya. Orang-orang juga sudah kirimkan informasi ke saya. Jadi kita pastikan dulu kebenarannya,” tandas Gubernur Melki Laka Lena.
Pemerintah Provinsi NTT kini berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi ternak guna mencegah praktik penyelundupan yang merugikan daerah sekaligus mengancam keberlanjutan ekonomi peternak lokal.***







