LIKU ABA – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, dengan tegas menyerukan agar aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ancaman terhadap wartawan yang belakangan mencuat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Seruan tersebut disampaikan Gubernur Laka Lena saat menghadiri peresmian Gedung Unikom Universitas Stela Maris (UNMARIS) di Tambolaka, Pulau Sumba, Jumat (31/10/2025). Dalam wawancara oleh awak media, ia menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan harus diproses secara hukum.
“Wartawan memiliki undang-undang yang melindungi kerja mereka. Jika ada ancaman, segera laporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan awak media.
Laka Lena menilai, wartawan berperan penting sebagai pengawas publik dan mitra strategis pemerintah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, menurutnya, kebebasan pers harus dijaga agar tidak tergerus oleh kepentingan pihak tertentu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu membangun hubungan yang sehat dengan insan pers, bukan sebaliknya menciptakan suasana yang menakutkan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Kita ingin NTT menjadi wilayah yang aman bagi semua, termasuk bagi para wartawan. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika kebebasan berpendapat dan kerja pers dihormati,” ujarnya.
Selain membahas isu perlindungan wartawan, Gubernur NTT juga memanfaatkan kunjungannya di Sumba untuk mempererat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Acara peresmian gedung baru UNMARIS tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, unsur Forkopimda, serta civitas akademika UNMARIS. Kehadiran Gubernur Laka Lena menjadi penegasan bahwa pemerintah provinsi mendukung penuh upaya peningkatan mutu pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.***





