LIKKUABA.com, -Ketua Komisariat Fisip Gmni Se-Unitri cabang Malang VINSENSIUS TAMO Alias Sensy “Mengutuk keras sikap pemerintah yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, demonstrasi adalah bentuk merupakan respon masyarakat dan elemen-elemen mahasiswa lainnya terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat. Yang cukup disayangkan bahwa tindakan aparat yang brutal dalam menangani demonstran tidak lagi manusiawi.” Selasa, (02/09/25)
Lanjut Sensy “Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) yang berakhir kematian. tindakan brutal para aparat ini telah melanggar prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement (CCLEO).” Tegasnya.
Ketika kritik muncul adalah konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Tetapi Sebaliknya, hari ini yang terjadi DPR justru Menutup ruang bagi rakyat, dan Secara tidak langsung Pemerintah dan aparat telah mengkhianati amanat reformasi 1998.” Ungkapnya.
Harapannya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mengambil sikap tegas untuk menjaga stabilitas negara dan Kami akan terus berjuang dan terus maju karna kami yakin dan percaya bahwa suara kami, tindakan nyata kami dapat membawa suatu perubahan bagi bangsa dan negara.” tutupnya.
Atas kondisi tersebut maka sensy menyampaikan 4 tuntutan yaitu:
1. Menuntut Polri bertanggung jawab atas peristiwa tewasnya Alm.Afan Kurniawan ( Driver Ojol ) Akibat terlindas mobil rantia Brimob serta memecat permanen dan memproses secara hukum oknum-oknum polri yang terlibat dalam kasus tersebu
2. Menuntut Reformasi lembaga kepolisian dengan alasan banyak pelanggaran HAM yang di lakukan oleh institusi kepolisian diantaranya tragedi Kanjuruhan dan tewasnya Alm.Afan Kurniawan ( Driver Ojol) .
3. Segera bebaskan seluruh para demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum
4. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi. (LK/KT)






