Konten Viral Diduga Hina Masyarakat Sumba, IMS Jabodetabek–AMA Jakarta Tempuh Jalur Hukum

oleh

Jakarta, Likkuaba.com– Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS Jabodetabek) bersama Angkatan Muda Adonara (AMA) Jakarta secara resmi melaporkan dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumba ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), (22/12/2025).

Pengaduan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Mabes Polri serta dijadwalkan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 4–8 Januari 2026.

Laporan ini dilayangkan menyusul beredarnya sebuah video siaran langsung di media sosial yang memuat pernyataan bernuansa diskriminatif, stereotip, dan generalisasi negatif terhadap masyarakat Sumba. Konten tersebut diketahui telah ditonton lebih dari 20 juta kali, sehingga dinilai berpotensi memicu stigma, konflik sosial, dan perpecahan di tengah masyarakat.

Ketua Umum IMS Jabodetabek, Juan Umbu Keba Pekuali, menegaskan bahwa pernyataan dalam konten tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori penghinaan serta ujaran kebencian karena menyerang identitas kolektif suatu kelompok masyarakat.

“Unggahan tersebut tidak lagi bersifat kritik atau pendapat personal, tetapi telah menyerang martabat dan kehormatan masyarakat Sumba secara menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AMA Jakarta, Gregorius Adiloison, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melukai masyarakat Sumba, tetapi juga mencederai martabat masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) secara umum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat NTT, khususnya generasi muda, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Perwakilan mahasiswa Sumba, Umbu Raday Michael Maujawa, menilai bahwa konten tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil dan tekanan psikologis bagi masyarakat Sumba. Oleh karena itu, langkah hukum dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan dan harga diri kolektif.

Dukungan terhadap langkah hukum ini juga datang dari mahasiswa di luar Pulau Sumba. Ibnu Pahotan Sirait, mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, yang turut hadir dalam penyampaian laporan, mengkritik keras maraknya ujaran kebencian di media sosial.

“Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan media sosial dan bertentangan dengan nilai etika, saling menghormati, serta semangat toleransi. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menolak ujaran kebencian dan menjaga persatuan dalam keberagaman,” ujarnya.

IMS Jabodetabek dan AMA Jakarta menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa rekaman video siaran langsung serta tangkapan layar akun media sosial yang diduga sebagai pelaku.

IMS Jabodetabek dan AMA Jakarta menegaskan bahwa pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan sebagai upaya menjaga ruang publik agar tetap sehat, beretika, dan bebas dari praktik diskriminasi serta ujaran kebencian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih bijak bermedia sosial dan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan bangsa,” tutupnya.***

 

No More Posts Available.

No more pages to load.