TAMBOLAKA, LIKKUABA.COM – Seorang perempuan muda berinisial MML (25), korban pemerkosaan, justru kembali menjadi korban. Kali ini oleh oknum polisi di lingkungan Polres Sumba Barat Daya (SBD).
Peristiwa memilukan ini terjadi setelah MML melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya ke Polres SBD pada awal Maret 2025. Namun, dalam proses pemeriksaan tambahan, korban justru mengaku mengalami pelecehan dari oknum polisi berinisial Aipda PS yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres SBD, AKBP Harianto Rantesalu, akhirnya angkat bicara dan meminta maaf kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres SBD, Sabtu malam (7/6/2025).
“Kami memohon maaf atas kejadian ini yang telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng nama baik institusi kami, baik di media sosial maupun di tengah masyarakat,” kata Kapolres.
AKBP Harianto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh pihak Propam, Aipda PS telah ditetapkan untuk menjalani proses penyidikan etik. Yang bersangkutan juga langsung dijatuhi penahanan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Mirisnya, kasus pemerkosaan yang dialami MML sebelumnya justru dihentikan penyidik. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) diterbitkan karena dianggap hubungan terjadi atas dasar suka sama suka.
Keluarga korban dan warga sekitar mengaku kecewa dan menganggap keputusan tersebut mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika menegaskan, kasus bisa dibuka kembali jika ada bukti atau laporan tambahan dari pihak korban.
Kasus ini saat ini menjadi sorotan warga Sumba Barat Daya. Warganet pun ramai mengecam tindakan oknum polisi dan meminta aparat bertindak adil serta berpihak pada korban. (LA/PN)






