Oknum ASN di SBD Diduga Kerjakan Proyek di Pasar Radamata, Berpotensi Langgar Aturan

oleh
Oknum ASN di SBD Diduga Kerjakan Proyek di Pasar Radamata, Berpotensi Langgar Aturan
Oknum ASN di SBD Diduga Kerjakan Proyek di Pasar Radamata, Berpotensi Langgar Aturan. (Likku Aba/Dok. Ist)

TAMBOLAKA, LIKKUABA.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Radamata di Kota Tambolaka.

Informasi yang diterima Likkuaba.com, oknum ASN tersebut diduga menjalankan peran sebagai pelaksana atau pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Padahal, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, keterlibatan ASN dalam proyek pemerintah secara langsung sangat dilarang.

Baca Juga: Tak Perlu Panik! TSG Guru ASN dan Non ASN di Sumba Barat Daya Dipastikan Tetap Dibayar

Pasar Radamata sendiri merupakan pasar lama yang tengah disiapkan menjadi lokasi baru untuk aktivitas Unit Kegiatan Mikro (UKM) di bawah naungan Dinas Koperasi SBD.

Rencana pemindahan UKM dari Alun-alun Kota Tambolaka ke pasar ini diketahui setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Jika benar oknum ASN tersebut terlibat sebagai pelaksana, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10, yang secara tegas melarang ASN menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Baca Juga: Foto Damai Catherina dan Bupati SBD Cuma Editan? Ini Klarifikasinya!

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf d dan l, menegaskan bahwa PNS dilarang:

  • Menyalahgunakan wewenang,
  • Merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
  • Mengerjakan proyek pemerintah sebagai pelaksana atau pihak yang diuntungkan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga: Gereja Baru Diresmikan, Gubernur Melki Dorong Paroki dan Stasi Jadi Sentra Ekonomi Umat

Tak hanya pelanggaran etik dan disiplin kepegawaian, keterlibatan ASN dalam proyek seperti ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan melarang pejabat negara untuk mengambil keputusan yang mengandung konflik kepentingan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

Jika ASN terbukti mengambil keuntungan pribadi dari proyek, maka hal itu bisa dikenakan sanksi pidana korupsi.

Baca Juga: Agustus 2025, Kota Waikabubak Mulai Daur Ulang Sampah: Kertas Plastik Jadi Paving!

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait maupun pihak Inspektorat Daerah terkait dugaan keterlibatan ASN tersebut.

Tokoh masyarakat di SBD mendesak Pemkab untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kita tidak boleh mentolerir praktik seperti ini. ASN itu digaji untuk melayani, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dari proyek pemerintah,” kata salah satu tokoh masyarakat di Tambolaka. (LA/PN)

No More Posts Available.

No more pages to load.