DENPASAR, LIKKUABA.COM — Sebanyak 19 pekerja proyek, termasuk tukang, operator alat berat, dan pelaksana lapangan, melakukan aksi protes di lokasi pembangunan villa di kawasan Pantai Lima, Prerenan, Bali, Rabu (16/7). Mereka menuntut pembayaran gaji yang belum diberikan selama lebih dari satu bulan oleh kontraktor pelaksana proyek, CV Tiga Karya Utama.
Aksi ini dipimpin oleh perwakilan pekerja dan turut didampingi tokoh masyarakat serta media lokal. Para pekerja menuntut kejelasan atas tunggakan upah kerja yang belum dibayarkan sejak proyek dimulai pada 19 Juni 2025.
Sutejo, mandor proyek asal Jember, Jawa Timur, menyatakan bahwa dirinya hanya menerima dana Rp61,5 juta dari CV Tiga Karya Utama. Dana itu, kata dia, digunakan untuk membayar pekerja di tiga lokasi berbeda, yakni proyek di Nyanyi, Cemagi, dan Pantai Lima.
Baca Juga: Menjadikan Hidup Sebagai Perjalanan Bertumbuh, Bukan Sekadar Bertahan
“Sementara kontraktor malah meminta saya mengembalikan uang sebesar Rp14,5 miliar. Ini tidak masuk akal,” kata Sutejo kepada media Pasolapos.com, Sabtu (5/7).
Sutejo menyebutkan kontrak kerja berdasarkan surat perjanjian kerja (SPK) yang disepakati di kantor CV Tiga Karya Utama senilai lebih dari Rp660 juta, untuk masa kerja tujuh bulan, dari Mei hingga November 2025.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, para pekerja sempat melapor ke Polsek Kuta Utara. Namun, laporan mereka ditolak dengan alasan wilayah hukum berada di bawah Polsek Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Pengendara di SBD Waspada! 7 Pelanggaran Ini Jadi Target Utama Operasi Patuh
Tak puas, para pekerja lalu menghubungi tokoh masyarakat asal Sumba Barat Daya, Tomas Kodi Pasola, dan Ketua Flobamora se-NTT, Marten Rowa Kasedu. Keduanya mendampingi pekerja untuk bertemu dengan aparat Polsek Mengwi dan perwakilan CV Tiga Karya Utama.
Setelah pemeriksaan, pihak CV Tiga Karya Utama hanya menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada para pekerja. Namun sebagian pekerja, termasuk Lukas asal Kodi, Sumba Barat Daya, menolak jumlah tersebut.
“Gaji kami totalnya Rp24,3 juta. Jumlah itu tidak sebanding dengan keringat kami,” ujar Lukas.
Baca Juga: Gereja Baru Diresmikan, Gubernur Melki Dorong Paroki dan Stasi Jadi Sentra Ekonomi Umat
Situasi memanas saat pemilik CV Tiga Karya Utama, yang dikenal dengan nama Manik, mendatangi lokasi proyek pada Sabtu (13/7). Dalam rekaman yang beredar di kalangan pekerja, Manik diduga melontarkan kata-kata kasar dan mengintimidasi pekerja.
“Hei, anjing semua! Kenapa masih di sini?” teriak Manik, seperti dikutip dari kesaksian Darman, salah satu pekerja. Ia juga disebut mengancam, “Saya kubur kalian hidup-hidup di sawah, mau?!”
Ucapan tersebut membuat pekerja merasa terancam dan berencana melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
Terkait kasus ini, praktisi hukum menilai ada unsur pelanggaran Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tiga Karya Utama belum memberikan keterangan resmi. Para pekerja menyatakan akan terus menuntut hak mereka dan tidak akan meninggalkan lokasi proyek hingga gaji mereka dilunasi sepenuhnya.
Penulis: Paul Ngongo
Editor: Tim Redaksi Likku Aba





