Peringatan untuk Pemilik Lahan! Tanah di Sumba Barat Daya NTT Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan 2 Tahun

oleh

TAMBOLAKA, LIKKUABA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan pengambilalihan tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan-lahan yang dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi maupun pembangunan akan dikategorikan sebagai tanah telantar dan dapat dialihkan untuk kepentingan reforma agraria.

Kebijakan ini menyasar seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi konflik agraria akibat tumpang tindih klaim atas lahan dan rendahnya pemanfaatan tanah oleh pemegang hak.

Baca Juga: Program Quik Win Melki-Johni Tunjukan Hasil Nyata, Ini Capaiannya!

Di sisi lain, Sumba Barat Daya juga memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata yang belum dioptimalkan karena banyaknya lahan tidur, baik yang dikuasai oleh perorangan maupun badan hukum.

Lahan-lahan ini sebagian besar telah bersertifikat, namun tidak dimanfaatkan secara produktif.

Melalui proses bertahap, tanah yang tidak digunakan akan dikirimi surat peringatan, mulai dari pemberitahuan awal hingga peringatan ketiga.

Baca Juga: DPRD SBD hingga Warga Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Sadis Goris Besu di Tambolaka

Apabila tidak ada perubahan penggunaan dalam kurun waktu hampir empat tahun sejak peringatan pertama, lahan tersebut akan ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Langkah ini diyakini mampu menyelesaikan sebagian persoalan ketimpangan penguasaan tanah serta membuka peluang baru bagi masyarakat lokal yang selama ini tidak memiliki lahan, terutama petani muda dan kelompok usaha mikro.

Tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mampu mengelolanya secara produktif.

Baca Juga: Serasa di Luar Negeri! Sabana Bergelombang Bukit LDR di Sumba Barat Daya Bikin Takjub

Menurut data nasional, saat ini terdapat sekitar 1,4 juta hektare tanah yang telah berstatus telantar dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat.

Di tingkat lokal, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konflik agraria yang kerap muncul akibat monopoli lahan yang tidak aktif serta mendorong investor untuk masuk ke sektor produktif dengan lahan yang telah siap pakai.

Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya diminta berperan aktif dalam proses inventarisasi, pengawasan, serta validasi lahan yang tidak termanfaatkan, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di tingkat tapak.

Penulis: Paul Ngongo

Editor: Tim Redaksi Likku Aba

No More Posts Available.

No more pages to load.