Tangan Keras Kades Weekombak, LN Alami Mulut Berdarah dan Dua Gigi Rahang Bawah Tercabut

oleh

Wewawa Barat, Likkuaba – Kepala Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya berinisial MBL yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga LN di Kampung Reda Mata, Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 19 November 2025.

Dalam insiden tersebut, menurut pengakuan korban LN (54) saat dimintai keterangan di halaman mapolres Sumba barat daya bersama kuasa hukum Jakobus Dapa Ngara, SH, pelaku MBL sudah dilaporkan ke Polres SBD usai insiden berlangsung.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres sumba barat daya tengah melakukan penyelidikan untuk mengambil keterangan korban dan para saksi.

“Sehingga kami berharap kepada pihak kepolisian Polres SBD agar secepatnya melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan menahannya,” ungkap jakobus.

jakobus juga mengatakan bahwa pasal yang harus dijerat adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengatur bahwa jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya minimal lima tahun penjara.

“Bagaimana tidak, klien saya sampai saat ini masih kesulitan makan dan minum akibat perbuatan kepala desa weekombak,” jelasnya.***

Penulis: Sipri Mone

Editor: Paul Ngongo

 

No More Posts Available.

No more pages to load.