Likkuaba.com – Rekam medis memiliki peran strategis dalam menunjang mutu pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Pengelolaan rekam medis yang tertib, lengkap, dan aman menjadi salah satu indikator utama profesionalisme layanan kesehatan.
Rekam medis bukan sekadar catatan administrasi, melainkan dokumen resmi yang memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, hingga tindak lanjut pengobatan sejak pasien pertama kali menerima pelayanan. Keberadaan rekam medis sangat penting untuk menjamin kesinambungan pelayanan serta menjadi dasar pengambilan keputusan medis yang tepat.
Selain berfungsi sebagai pendukung pelayanan medis, rekam medis juga memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti apabila terjadi permasalahan dalam pelayanan kesehatan. Karena perannya yang vital, rekam medis kerap disebut sebagai “jantung” fasilitas pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, rekam medis berperan penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pasien. Data yang tercatat harus dijaga keutuhan dan kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan serta hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring perkembangan teknologi informasi, fasilitas pelayanan kesehatan kini mulai beralih dari sistem manual ke Rekam Medis Elektronik (RME). Penerapan sistem digital ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat akses data pasien, serta meminimalkan risiko kehilangan dan kerusakan berkas pasien.
Penerapan RME sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik sesuai standar yang telah ditetapkan.
Keunggulannya, rekam medis elektronik tidak hanya berfokus di sektor kesehatan, tetapi juga berbagai bidang lain yang berkaitan dengan sistem elektronik.***





