Likkuaba.com – Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminalnya, Iptu Yakobus K. Sanam, Kepolisian Resor Sumba Barat Daya memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan, ancaman, pelecehan seksual, serta penyebaran konten asusila yang menimpa guru perempuan berinisial MM di Sumba telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik telah menghimpun sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana dalam perkara itu.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kami melihat telah ada unsur pidana yang cukup. Saat ini kami sudah sampai pada tahap gelar perkara,” kata Iptu Sanam dalam keterangannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 4 Mei 2026, seperti dikutip Obor Timur.
Ia menuturkan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara intensif oleh jajaran Satreskrim dengan dukungan berbagai unit, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unsur terkait lainnya.
Iptu Sanam menyebut, pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut telah dilakukan secara mendalam untuk memperkuat dasar dan konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan, baik dari korban maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa ini. Dari hasil itu, kami memperoleh dasar yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar iptu sanam.
Penyidik berencana menghadirkan ahli di bidang teknologi informasi dalam waktu dekat untuk mendalami aspek digital dalam perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri dugaan penyebaran konten asusila yang diduga berkaitan dengan korban di media sosial.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terutama ahli IT. Setelah itu, kami akan segera melakukan penetapan tersangka. Proses ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” tegas iptu sanam.
Ia menambahkan, usai penetapan tersangka, penyidik akan merampungkan berkas perkara sebelum menyerahkannya ke pihak kejaksaan
“Setelah penetapan tersangka, kami lanjutkan dengan pemberkasan dan segera kami kirim ke jaksa penuntut umum. Yang jelas, kasus ini tetap kami proses sampai tuntas,” pungkasnya.***






