Likkuaba.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa umat Islam dapat diijinkan menjalankan malam takbiran meskipun bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bali.
Dalam imbauannya, Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah masing-masing demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan damai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui oleh Gubernur Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan Komando Resor Militer 163/ Wira Satya.
Adapun sejumlah ketentuan yang disepakati antara lain:
Pertama, Umat Hindu menyelenggarakan rangkaian Nyepi Tahun Çaka 1948, dari Melasti sampai Ngembak Geni, dengan khidmat dan kekhusyukan.
Kedua, Mulai 19 Maret pukul 06.00 WITA sampai 20 Maret pukul 06.00 WITA, semua layanan transportasi darat, laut, dan udara berhenti sementara untuk Catur Brata Penyepian.
Ketiga, Selama waktu tersebut, radio dan televisi tidak diperkenankan menyiarkan program apapun.
Keempat, Selama Nyepi, layanan data dan TV dimatikan sementara, tapi yang bersifat komunikasi darurat dapat dijalankan.
Kelima, Selama Nyepi, masyarakat dan wisatawan dilarang bepergian, menyalakan petasan atau pengeras suara, menggunakan lampu berlebihan, atau melakukan hal yang mengganggu ketenangan dan ketertiban.
Keenam, Selama Hari Suci Nyepi, pengelola wisata, hiburan, dan akomodasi tidak dapat mengijinkan untuk melakukan aktivitas promosi di saat yang sepih.
Sementara itu, Umat Islam diizinkan melakukan takbiran di masjid atau musala sekitar lokasi mereka, berjalan kaki, tanpa pengeras suara dan petasan, dengan lampu secukupnya, dari pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Langkah ini mencerminkan upaya masyarakat Bali mempertahankan toleransi serta memperkuat persatuan di tengah perbedaan.***





