Likkuaba.com – Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, mengaku bahwa dirinya tak memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan pemerintah provinsi terkait lokasi penambangan pasir laut di kabupaten
“Secara kewenangan ada di pak gubernur,” ujar bupati Ratu Wulla.
Menurut Bupati, jika kewenangan ada tangan kepemimpinannya, ia pun bisa bertindak hari ini. Namun, kewenangan itu ada di tangan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
“kalau kewenangan ada di saya hari ini pun saya bisa bertindak tapi itukan kewenangan ada di pak gubernur,” katanya lagi.
Sampai saat ini, pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya belum mengijinkan adanya lokasi penambangan pasir laut di daerah ini.
Ketentuan larangan penambangan pasir masih tetap berlaku di Kabupaten Sumba Barat Daya, kata Bupati, aturan itu sudah ada sebelum ia menjabat sebagai bupati.
kondisi pantai saat ini sudah mengalami abrasi, Bupati berharap masyarakat bersikap kooperatif untuk mencegah penambangan pasir liar. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga pantai demi keberlanjutan lingkungan hidup.
Bupati menambahkan bahwa sektor pariwisata, pertanian, dan perkebunan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“SBD ini kan kekuatan pariwisata, perkebunan, dan pertanian. Ini salah satu sektor yang mendongkrak perekonomian masyarakat. Nah, kalau pantai kita rusak, mau jadi apa?” tegas Bupati Ratu Wulla.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya tengah berupaya melakukan penertiban dan monitoring terkait penambangan pasir ilegal.***





