Likkuaba.com- Diduga Pemerintah Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, bersekongkol dalam dugaan kasus penyerobotan tanah milik inisial MNB, warga Kampung Radaka, Desa Delo. Hingga saat ini, persoalan tersebut disebut mandek di tangan mereka.
Inisial RGB, anak dari MNB, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 2011. Saat itu, menurutnya, Ama Koni yang disebut sebagai pelaku penyerobotan justru mengajak mereka untuk bersama-sama menggarap lahan tersebut.
“Waktu itu dia sendiri yang ajak kami untuk garap tanah itu,” ungkap RGB kepada wartawan Minggu.
Ia menjelaskan, sejak saat itu keluarga MNB mulai mengolah dan memanfaatkan lahan tersebut. Hubungan kedua pihak pun disebut berjalan baik karena masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat, serta kerap saling berkunjung.
Namun, konflik mulai mencuat pada 2025 ketika keluarga MNB melakukan aktivitas penggalian kencur di lahan yang mereka klaim telah lama dikelola. Di tengah proses tersebut, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan melalui RT meminta agar aktivitas dihentikan.
Permintaan tersebut, kata RGB, ditolak oleh pihak keluarga MNB. Dengan alasan bahwa apabila harus dikeluarkan dari lahan, maka pihak lain yang turut menggarap juga harus diperlakukan sama.
RGB menambahkan, pihaknya kemudian mendatangi Ama Kodi untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Padahal kami datang baik-baik, bahkan membawa ayam, beras, gula, dan uang sebagai tanda terima kasih,” katanya lagi.
Beberapa hari setelah itu, keluarga MNB kembali ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penggalian kencur yang dilakukan oleh pihak lain di lahan tersebut.
Merasa dirugikan, pihak keluarga MNB melaporkan kejadian itu ke Polsek Wewewa Selatan pada 1 Februari 2026. Namun, laporan tersebut dikembalikan ke tingkat desa supaya menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi di tingkat desa, kedua belah pihak dimintai keterangan. Namun, RGB menilai penyelesaian tersebut tidak transparan.
Ia menyebut, dalam pertemuan lanjutan muncul keputusan yang dianggap janggal, di mana saksi tidak lagi dilibatkan dan disebutkan bahwa seluruh hasil di lahan tersebut merupakan milik Ama Koni yang disebut sebagai pelaku penyerobotan.
“Dibilang tidak usah saksi lagi, dan semua yang ada di lahan itu miliknya Ama Koni,” tegasnya.
Hal ini menimbulkan kekecewaan keluarga MNB yang menilai proses penyelesaian tidak memberikan keadilan. Mereka kemudian meminta agar pemerintah desa bersikap lebih netral dan terbuka dalam menangani persoalan tersebut.
Dikonfirmasi Kepala Desa Delo, Paulus Ngongo Bili, melalui via WhatsApp Minggu (12/4/2026), menyatakan dirinya akan segera mengeluarkan surat panggilan terkait persoalan tersebut.
“Selama ini saya ada sibuk .jadi bsk br saya keluarkan panggilan,” tulisnya.
Ia menyebutkan, persoalan tanah sebelumnya telah dianggap selesai. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memanggil kedua belah pihak terkait masalah kencur yang di sebutnya.
“Pertama. Masalah tana. Masalah tana suda selesai. Tapi sekarang yg saya blm panggil masalah kencur. Yg di tanam di atas tana yg masala” jelas kades paulus ngongo Bili.
Hingga kini, proses penyelesaian di tingkat desa masih berlanjut dan belum menghasilkan keputusan final. Sementara itu, Pemerintah Desa Delo disebut masih melakukan pemanggilan lanjutan terhadap kedua belah pihak.***





