Likkuaba.com – Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dinilai semakin meluas dan belum ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal itu, Aliansi bersama GMNI Cabang Sumba Timur menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas di lapangan.
Kritik tersebut disampaikan dalam audiensi yang melibatkan DPRD Kabupaten Sumba Timur, pemerintah daerah, Polres Sumba Timur, serta sejumlah instansi terkait.
Ketua GMNI Cabang Sumba Timur, Noprianus Lay Maramba Djawa, menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif.
“Surat himbauan tidak cukup. Aktivitas tambang ilegal masih berjalan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan masyarakat,” ujarnya.
Aliansi menilai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terkesan lamban dan tidak konsisten. Sehingga tak mampu menghentikan aktivitas tersebut secara konkret di lapangan.
Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya keberanian politik dalam menindak para pelaku.
GMNI Cabang Sumba Timur bersama aliansi mempertanyakan keseriusan Polres Sumba Timur dalam menangani kasus tambang ilegal yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Jika hukum ditegakkan, maka pelaku harus ditangkap tanpa kompromi, baik yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Laiwangi Wanggameti maupun di luar kawasan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tegas Noprianus.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sumba Timur menyatakan dukungan politik untuk menolak aktivitas tambang emas ilegal. DPRD juga berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi penghentian total aktivitas tambang. Namun, aliansi mengingatkan bahwa rekomendasi tanpa pengawalan serius berpotensi menjadi formalitas semata.
Wakil Bupati Sumba Timur turut menyatakan penolakan terhadap berbagai upaya masuknya investasi tambang ilegal. Meski demikian, aliansi menilai komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Aliansi menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Aktivitas tambang berisiko merusak kawasan hulu, mencemari sumber air, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan.
Sebagai alternatif, GMNI bersama aliansi mendorong model pembangunan berbasis rakyat melalui penguatan sektor pertanian, peternakan, dan koperasi. Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan eksploitasi sumber daya alam yang bersifat merusak.
Selain itu, aliansi mendesak DPRD untuk tidak hanya berhenti pada penerbitan rekomendasi, tetapi juga aktif mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aliansi yang terdiri dari GMNI, PMKRI, PERMASTI, IKPML, IKAMASBA, dan IKMST menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari negara, maka krisis lingkungan di Sumba Timur bukan lagi ancaman, melainkan kenyataan yang tak terhindarkan.***






