Likkuaba.com – Kebijakan penertiban pedagang keliling oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menuai sorotan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Langkah pelarangan berjualan di sejumlah titik dinilai sebagian kalangan sebagai upaya penataan kota, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi pedagang kecil.
Pemerintah SBD menyatakan bahwa lokasi pasar resmi telah disediakan sebagai alternatif bagi para pedagang. Meski demikian, sejumlah warga menilai relokasi tidak serta-merta menjamin keberlangsungan usaha, terutama jika lokasi yang disiapkan dinilai kurang strategis dan minim akses pembeli.
Menanggapi hal tersebut, mahasiswa asal Sumba Barat Daya yang kini menempuh pendidikan di Malang, Bung Umbu, kembali menyampaikan pandangannya secara terbuka. Ia menilai kebijakan penertiban harus disertai evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pedagang kecil.
“Jangan hanya mengatakan tempat sudah disediakan lalu merasa tugas selesai. Pertanyaannya, apakah tempat itu benar-benar layak dan strategis? Apakah pedagang bisa bertahan hidup dari sana?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, menurutnya, hukum harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak warga negara, termasuk hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2).
Selain itu, Bung Umbu turut menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan keadilan.. Ia berharap ketegasan aparat tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga diberlakukan secara adil terhadap berbagai pelanggaran lain yang lebih meresahkan dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Kalau pedagang kecil dan pemulung bisa cepat ditertibkan, bagaimana dengan kasus pencurian, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan pembunuhan? Apakah penanganannya juga secepat dan setegas itu? Hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” ungkap bung Umbu.
Menurutnya, ketegasan pol pp harus berlaku menyeluruh terhadap setiap bentuk pelanggaran, khususnya tindak kejahatan yang merugikan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menegaskan, jangan sampai timbul persepsi bahwa hukum tampak lebih tegas kepada rakyat kecil, namun kurang tajam terhadap pelaku kejahatan yang lebih serius.
Secara regulasi, kata dia, kewenangan Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Namun, dalam implementasinya, aparat dituntut untuk tetap mengedepankan pendekatan harmonis.
“Penertiban boleh dilakukan, tetapi caranya harus bermartabat, tidak intimidatif, dan tidak mempermalukan warga. Pol PP harus hadir sebagai pembina dan pelindung masyarakat, bukan hanya sebagai penegak aturan,” tegasnya.
Bung Umbu menekankan, selain pemerintah, kinerja Satpol PP juga harus dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini penting agar aparat bekerja lebih profesional, persuasif, dan humanis dalam menegakkan aturan, serta mampu mendengar aspirasi masyarakat sebelum melakukan tindakan tegas.
Ia juga menekankan agar pemerintah tidak bersikap asumtif dan berpikir negatif bahwa kritik atau masukan masyarakat adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah. Menurutnya, pejabat publik harus selalu berpikir positif, membuka dialog, dan menilai setiap aspirasi sebagai upaya membangun kebijakan yang lebih baik.
“Kritik bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki. Pemerintah harus melihat aspirasi rakyat dengan positif, bukan selalu berasumsi ada niat buruk,” katanya.
Bung Umbu mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif bersama bagi para pedagang dan masyarakat, agar penataan kota dapat berlangsung secara tertib tanpa mengorbankan kepentingan warga kecil.
Ia menambahkan, hal ini menjadi pengingat bersama bahwa penataan kota tidak sekadar soal menjaga ketertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat kecil serta komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, humanis, dan bermartabat.***






