Likkuaba.com – Dinamika kepemimpinan di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul keputusan Rektor untuk memberhentikan tiga pejabat penting: Wakil Rektor II (Martin Ch. Liufeto, M.Pd.), Wakil Rektor III (Marla M. Djami, M.Si.), dan Dekan FISKK (Dr. Yenry A. Pellondou, M.Si.).
Kuasa hukum Rektor IAKN, Advokat Herry Battileo, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan langkah ini bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan tindakan korektif demi menyelamatkan roda organisasi yang terhambat oleh ego sektoral dan ketidakmampuan bekerja sama.
Herry, didampingi timnya yang terdiri dari Advokat Ramly Muda, SH, MH, Jefry Patibean, SH, Heri Bertus, SH, dan Enjel, SH, menjelaskan bahwa secara hukum, keputusan Rektor memiliki pijakan yang sangat kuat. Berdasarkan PMA Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang, Rektor memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawahnya.
Herry merinci bahwa Pasal 31 dan Pasal 41 dalam statuta tersebut secara eksplisit menekankan bahwa kualifikasi utama seorang pejabat adalah kemampuan dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor. Ketika sinergi ini terputus, keberlanjutan visi lembaga menjadi taruhannya. Raport merah kinerja dan etika dalam pemberhentian ini didasarkan pada evaluasi mendalam selama satu tahun masa kepemimpinan.
Menurut Herry, di tingkat Wakil Rektor II ditemukan dugaan kegagalan dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor, yang melanggar prinsip transparansi.
Selain itu, hambatan dalam penyaluran beasiswa mahasiswa akibat mal-administrasi telah merusak kepercayaan publik. Secara etika, adanya pernyataan tendensius dan candaan tidak pantas terhadap martabat Rektor di ruang publik menjadi catatan hitam yang tidak bisa ditoleransi.
Di sisi lain, diduga wakil Rektor III dinilai gagal menggerakkan roda kemahasiswaan. Ketiadaan pedoman organisasi mahasiswa (ORMAWA) dan rendahnya empati terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa menunjukkan adanya jarak antara pimpinan dan civitas akademika.
Sementara itu, di Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen (FISKK), ketidakharmonisan tim kerja yang dipicu oleh kepemimpinan Dekan diduga menciptakan kegaduhan. Dekan dinilai tidak kooperatif, bahkan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerang kehormatan pimpinan institusi dengan diksi yang sangat tidak pantas.
Herry menegaskan, konflik internal yang berlarut-larut ini telah berdampak sistemik, mulai dari menurunnya animo calon mahasiswa hingga munculnya isu primordial yang meresahkan di lingkungan kampus.
Pemberhentian Wakil Rektor II, III, dan Dekan FISKK, menurut Herry yang juga Ketua DPC PERADI Kabupaten Kupang, sudah sesuai statuta dan bagian dari penyegaran kepemimpinan di IAKN Kupang.
Putusan tersebut adalah langkah strategis untuk memulihkan mentality building dan identity building IAKN Kupang. Sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama, akuntabilitas dan profesionalisme adalah harga mati.
Herry, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud tanggung jawab Rektor kepada negara dan masyarakat guna memastikan IAKN Kupang kembali pada jalur pengabdian yang benar.***






