Likkuaba.com – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Yengo Tanda Kawi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menemukan lembaga koperasi harian yang terdaftar secara resmi melalui dinas.
Kondisi ini, menurut Yengo, perlu menjadi perhatian bersama karena praktik serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain.
Yengo menilai langkah mahasiswa yang mengangkat persoalan ini sebagai hal yang positif karena dapat mendorong penertiban terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
“menurut saya bagus juga kalau mahasiswa angkat ini malahan jalan terbaik menurut saya apa lagi kalau DPR sudah panggil ya sudah pemerintah tinggal mengajukan untuk jadikan perda peraturan daerah,” ujar yengo kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melalui Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pihak-pihak yang menjalankan aktivitas koperasi tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Koperasi Simpan Pinjam, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023.
“Dia langgar tinggal ada perdanya kita eksekusi dia ada sanksinya ada rana hukumnya nanti kita bicara taraf perda,” tegasnya.
Sebuah koperasi yang sah harus memiliki akta notaris, nomor induk perusahaan, dan perizinan yang lengkap. Kata yengo, jika ada lembaga yang menggunakan nama pribadinya, maka lembaga tersebut tidak dapat disebut sebagai koperasi yang sah.***






