Likkuaba.com – UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya, secara resmi menerima laporan dugaan pelecehan seksual, kekerasan, hingga penyebaran konten asusila yang melibatkan seorang ibu guru berinisial MM (25), pengajar di SMA PGRI Kota Tambolaka.
Laporan itu diterima di Kantor UPTD PPA Desa Redamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Senin, 6 April 2026.
Kepala UPTD PPA Sumba Barat Daya, Clara Deny Christiana, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan pendalaman awal.
“Kami sudah menerima laporan dari korban,” ujarnya.
Menurut Clara, kasus yang dilaporkan korban diduga telah terjadi sejak 2021. Ia menilai keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting dalam mengungkap peristiwa tersebut serta mencegah terjadinya kekerasan berulang.
“Semakin korban berani melapor, itu artinya ada upaya untuk menghentikan kejadian agar tidak terus berulang. Jika dibiarkan, korban berpotensi mengalami kekerasan berulang,” kata Clara.
Ia menegaskan, langkah awal penanganan kasus kekerasan bergantung pada keberanian korban untuk membuka diri. Tanpa laporan, proses pendampingan dan penegakan hukum sulit dilakukan.
“Yang bisa menolong korban pertama-tama adalah dirinya sendiri, dengan berani melapor. Kami hanya membantu,” katanya.
Saat ini, kata Clara, UPTD PPA masih dalam tahap mengakses dan mendalami keterangan korban, termasuk mengidentifikasi kemungkinan alat bukti yang dapat memperkuat pengakuan.
“Apakah korban memiliki bukti atau tidak, itu yang sedang kami dalami. Untuk langkah selanjutnya, hari ini kami belum bisa memastikan,” tegasnya.
Clara menjelaskan, penanganan kasus ini tidak bersifat mendesak seperti kasus kekerasan yang baru terjadi. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu sehingga tidak lagi memiliki bukti fisik yang harus segera diamankan, seperti dalam kasus penganiayaan atau pemerkosaan.
“Karena kejadiannya sudah lama, kami perlu mendalami kembali bukti-bukti apa saja yang masih bisa dikumpulkan. Jadi tidak bisa disamakan dengan kasus yang baru terjadi,” lanjutnya.
“Korban membutuhkan waktu untuk memulihkan diri. Kami tidak bisa memaksanya untuk segera mengingat atau menyiapkan semua hal,” tambahnya.
UPTD, lanjut Clara, mendorong korban untuk terlebih dahulu memulihkan kesehatan mental sebelum melangkah ke proses hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pelaporan ke kepolisian.
“Korban harus sehat dulu secara mental, memiliki keinginan untuk hidup, dan berani membela dirinya. Itu penting sebelum masuk ke proses hukum,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa korban tidak sendiri dalam menghadapi kasus tersebut. Sejumlah pihak, termasuk keluarga dan pendamping, disebut turut mengawal proses yang sedang berjalan.
“Korban harus tahu bahwa dia tidak sendiri. Banyak yang mendampingi dan mengawal kasus ini,” Timpalnya.
UPTD akan terus melakukan pendalaman dan pendampingan guna memastikan langkah hukum yang diambil tepat dan didukung bukti yang kuat.
“Kami harus berhati-hati. Dalam perkara pidana, kesalahan bisa berdampak fatal. Karena itu, bukti yang ada harus benar-benar kuat sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.
Kasus yang diduga terjadi sejak 2021 ini baru terungkap pada Minggu (5/4/2026), setelah korban berinisial MM melaporkan pengaduan ke Polres Sumba Barat Daya.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya foto-foto tidak senonoh yang diduga milik korban di media sosial, khususnya dalam grup Facebook lokal, pada Jumat (3/4/2026). Foto-foto itu disertai narasi seolah-olah dibuat oleh korban, serta mencantumkan identitas lengkap seperti nama, alamat, dan tempat kerja korban.***







